Hsemei Pack News

Peraturan BPOM tentang Label Kosmetik yang Wajib Dipatuhi

peraturan bpom tentang label kosmetik

Sadarkah Anda kalau format informasi di label kemasan kosmetik itu kurang lebih sama? Mulai dari nama produk, jenis bahkan komposisinya pun tersedia. Penulisan informasi tersebut ternyata harus mengacu pada peraturan BPOM tentang label kosmetik. 

Sebagai brand owner, Anda perlu, loh, mengikuti peraturan pelabelan BPOM kosmetik yang telah ditetapkan. Kalau sampai tidak mengikutinya akan ada sanksi yang menanti. Jadi, pastikan untuk mengetahui peraturan lengkapnya. 

Lalu, seperti apa isi peraturan BPOM tentang label kosmetik? Apakah terdapat peraturan resminya? Dalam artikel ini, kami akan membahas mengenai peraturan penandaan produk kosmetika dari BPOM yang bisa Anda ikuti. 

Definisi Label Kosmetik

Sebelum memahami peraturan BPOM tentang label kosmetik, Anda terlebih dahulu harus tahu apa definisi label kosmetik. Pengertian label kosmetik adalah penandaan kosmetika yang berisi informasi mengenai kosmetik tersebut. 

Penandaannya bisa berupa gambar, tulisan, maupun kombinasi keduanya atau bentuk lain. Penyertaan penandaan ini bisa berada di dalam, diletakkan pada, dan atau menjadi bagian kemasan itu sendiri. 

Jika menjadi bagian dari kemasan, penandaan bisa dicetak langsung pada kemasan produk. Penandaan kosmetika juga harus objektif, lengkap serta tidak menyesatkan konsumen ketika membacanya. 

Peraturan akan penandaan kosmetika di Indonesia diatur langsung oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Maka dari itu, Anda yang merupakan brand owner wajib tahu peraturan BPOM tentang label kosmetik, karena menjadi acuan standar nasional. 

Selain menambahkan label yang informatif, Anda juga perlu merancang desain kemasan kosmetik yang menarik agar produk tampak menonjol di pasaran. Perancangan dan cetak kemasan label bisa Anda lakukan langsung melalui Hsemei Pack International yang berpengalaman dari 2023. 


banner 1 1
banner 1 2

Peraturan BPOM tentang Label Kosmetik

Sebagai standar nasional, BPOM telah merangkumnya dalam Peraturan BPOM No. 30 Th 2020 tentang Persyaratan Teknis Penandaan Kosmetika. Di dalam peraturan ini dijelaskan secara lengkap peraturan teknik penandaan kosmetika. 

Secara umum, peraturan BPOM tentang label kosmetik berlaku pada produk yang sudah diedarkan. Jadi, BPOM sendiri tidak mengevaluasi penandaan kosmetik sebelum beredar di pasaran. 

Apabila terdapat label yang tidak sesuai dengan peraturan tersebut, maka BPOM akan memberikan sanksi administratif. Sanksinya dimulai dari peringatan tertulis, larangan mengedarkan kosmetika sampai dengan pencabutan notifikasi kosmetika. 

Tidak ingin melanggar peraturan BPOM tentang kosmetik? Sebaiknya lengkapi informasi yang sesuai pada peraturan BPOM, sebagai berikut:

Nama Kosmetika 

Pada label harus tercantum nama kosmetika yang terdiri dari merek, nama produk dan juga variannya. Contohnya, NIIAS (merek) Facial Wash (jenis) Anggrek (varian). 

Kemanfaatan/ Kegunaan

Manfaat produk harus dijelaskan menggunakan bahasa Indonesia, kecuali untuk produk yang sudah jelas fungsinya, seperti shampo atau sabun mandi. Contoh produk yang perlu menambahkan manfaat adalah tabir surya, manfaatnya untuk melindungi kulit dari sinar uv. 

Cara Penggunaan 

Cara pakai produk juga perlu dituliskan dalam bahasa Indonesia, kecuali untuk produk yang sudah jelas cara penggunaannya, seperti lipstik, sabun mandi. Contoh kosmetik yang harus menambahkan cara penggunaan adalah serum, foundation, cushion. 

Komposisi

Penulisan komposisi wajib untuk setiap produk kosmetika dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Menyesuaikan dengan formula pada template notifikasi kosmetika. 
  • Menggunakan nama yang sesuai dengan International Nomenclature of Cosmetic Ingredients. 
  • Mengurutkan penulisan nama dari kadar yang terkecil. 
  • Menambahkan nama bahan pewarna menggunakan colour index/ CI atau nama bahan pewarna yang tidak memiliki CI. 
  • Bahan pewangi bisa menggunakan kata ‘parfum’, ‘aroma’, ‘fragrance’, atau ‘favour’. 
  • Bahan pewarna dengan satu seri kosmetika dekoratif bisa menggunakan kata ‘dapat mengandung’, ‘may contain’, atau ‘+/-’. 
  • Bahan nanomaterial dalam kosmetik bisa ditulis dari nama bahan diikuti dengan ‘nano’ dalam tanda kurung. 

Negara Produsen 

Kosmetik harus memiliki informasi nama negara produksi, seperti ‘Diproduksi di Indonesia’.

Nama dan Alamat Lengkap Pemilik Nomor Notifikasi 

Pencantuman nama dan alamat pemilik nomor notifikasi juga wajib yang menyesuaikan dengan yang tertera dalam surat pemberitahuan telah dinotifikasi. Baik itu kosmetik dalam negeri harus mencantumkan nama dan alamat lengkap pemilik nomor notifikasi. 

Hanya saja, hal ini tidak berlaku untuk pemilik bisnis kosmetika kontrak atau impor. Contohnya, Diedarkan oleh : PT ABCX, Jalan Anggrek no. 50A, Surabaya-Indonesia. 

Nomor Batch 

Penulisan nomor batch mengacu pada nomor dan atau huruf atau kombinasi keduanya yang menjadi identifikasi riwayat pembuatan batch dengan lengkap. 

Ukuran, Isi, atau Berat Bersih

Penulisan ukuran, isi atau berat bersih harus dilakukan dengan jelas dan area yang mudah terbaca. Datanya juga harus sesuai dengan yang tertera pada data notifikasi kosmetika. 

Tanggal Kadaluarsa

Cara menulis tanggal kadaluarsa harus diawali dengan ‘baik digunakan sebelum’, ‘exp’, ‘best before’, dll. Penulisannya adalah tanggal bulan dan tahun, atau bulan dan tahun saja. 

Nomor Notifikasi 

Pencantuman nomor notifikasi ini sesuai dengan yang tertera pada surat pemberitahuan telah dinotifikasi. Biasanya nomor ini terdiri dari dua huruf dan 11 digit angka, misalnya, BA25649152.

2D Barcode 

Penandaan ini merupakan representasi grafis dari data digital yang dicetak dalam dua dimensi. Grafisnya memiliki kapasitas decoding tinggi sehingga bisa dibaca alat optik yang memudahkan penjejakan, identifikasi dan pelacakan produk. 

Peringatan atau Perhatian Penggunaan 

Penulisan peringatan maupun perhatian penggunaan harus dicetak dengan jelas, mudah terbaca dan proporsional. Ketentuannya adalah harus sesuai perundang-undangan dan terdapat pada kosmetika yang mengandung berasal dari babi. 

Ada juga peringatan untuk sediaan aerosol dan peringatan sediaan mouthwash ber-fluoride. Termasuk juga peringatan pada kosmetik yang proses pembuatannya bersinggungan dengan bahan dari babi. 

Inilah peraturan BPOM tentang label kosmetik yang perlu Anda pahami dan juga taati. Ketentuannya cukup banyak, tapi harus tetap Anda ikuti dengan benar. 

Cara Membuat Label Kosmetik yang Sesuai dengan Peraturan BPOM

Banyaknya peraturan tentang label kosmetik sering membuat brand owner kesulitan, bermitra dengan Hsemei Pack International bisa menjadi solusinya. Hsemei Pack International memiliki tim ahli yang paham informasi penting yang harus tercantum di label. 

Tim ahli Hsemei Pack juga paham bagaimana membuat informasi pada label menjadi kekuatan branding Anda. Simak cara pembuatan labelnya berikut ini:

Menentukan Konsep Desain Kemasan 

Langkah awal selalu dimulai dengan mendiskusikan konsep desain kemasan. Tim ahli Hsemei Pack akan mendengarkan kebutuhan branding produk Anda dan mewujudkan dalam desain kemasan yang istimewa. 

Mulai dari pemilihan warna kemasan, material, hingga model kemasan, seperti botol, jar, tube, dan lainnya. 

Merancang Informasi pada Label 

Tim Hsemei Pack juga akan merancang label mengikuti peraturan BPOM tentang label kosmetik. Anda tidak perlu khawatir lagi dengan cara penulisan yang benar maupun isinya, karena tim Hsemei Pack akan menyesuaikannya sesuai standar yang berlaku. 

Mengecek Kelayakan Sampel dan Produksi 

Hsemei Pack akan mengirimkan sampel kemasan dengan label lengkap yang bisa Anda tinjau. Jika hasilnya memuaskan, maka proses produksi sesuai dengan MOQ yang Anda butuhkan akan berjalan dan terakhir adalah pengiriman kemasan. 

Membuat label BPOM kosmetik tidak boleh sembarangan! Kolaborasikan kebutuhan pembuatan kemasan produk kosmetik Anda yang sesuai peraturan BPOM tentang label kosmetik bersama Hsemei Pack. Hubungi kami sekarang!


banner 2 1
banner 2 2